SEKAPUR SIRIH

Selamat Datang

Di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Situs ini sebagai salah satu media informasi dalam pelayanan publik Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan juga sebagai upaya transparansi publik. Harapan kami tentu saja situs ini bisa dijadikan sebagai sumber rujukan informasi berkaitan Pangan serta bermanfaat bagi masyarakat. – Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong Prov. Bengkulu Solahudin SP.

Menurut Amandemen ke dua  Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum, mengamanatkan kepada penyelenggara negara untuk memberikan jaminan kepada warganegaranya agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin. Amanat tersebut antara lain tersurat pada Pasal 28 A, ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 34 menjamin hak warganegara atas perlindungan dari diskriminasi.

Undang-Undang yang secara eksplisit menyatakan kewajiban mewujudkan ketahanan pangan adalah UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. UU tersebut menjelaskan konsep ketahanan pangan, komponen, serta para pihak yang harus berperan dalam mewujudkan ketahanan pangan. UU tersebut telah dijabarkan dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) antara lain: PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dan PP No. 22 Tahun 2009 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya lokal., Fokus pencapaian skor PPH 81 Tahun 2009 dan PPH 95 pada Tahun 2015.

Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 9 ayat 1 menyebutkan “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Walaupun secara eksplisit hak atas pangan tidak disebutkan, kedua ayat tersebut secara implisit memuat perintah kepada penyelenggara negara untuk menjamin kecukupan pangan dalam rangka memenuhi hak azasi pangan setiap warganya dan menyatakan pentingnya pangan sebagai salah satu komponen utama dalam mencapai kehidupan sejahtera lahir dan batin.

Mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Merupakan urusan wajib, maka pemerintah rejang lebong melalui  Peraturan Daerah Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah,  membentuk Dinas Ketahanan Pangan  (DKP) Kabupaten Rejang, berkedudukan sebagai Pelaksana Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam Kedinasan Ketahanan Pangan.

Melalui Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : Nomor 45  Tahun 2016 menetapkan Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan di Kabupaten Rejang Lebong. Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Ketahanan Pangan mempunyai peranan yang sangat penting  dalam mewujudkan visi ”Terwujudnya Ketahanan Pangan yang Berbasis Sumber Daya Lokal Secara Efisien, Aman dan Berkelanjutan, Menuju Masyarakat Sejahtera, Berdaya Saing dan Relegius

Dalam mewujudkan Visi  tersebut,  apabila pangan tersedia dalam jumlah cukup dari waktu ke waktu, mudah diperoleh dengan harga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Tujuan pembangunan ketahanan pangan adalah menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional, daerah hingga rumah tangga. Ketahanan pangan harus diwujudkan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu, dengan memanfaatkan sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal. Mengingat pangan juga merupakan komoditas ekonomi, maka pembangunannya dikaitkan dengan peluang pasar dan peningkatan daya saing, yang dibentuk dari keunggulan spesifik lokasi, keunggulan kualitas serta efisiensi dengan penerapan teknologi inovatif. Selanjutnya, karena produksi pangan nasional sebagian besar dilaksanakan oleh petani dengan skala usaha kecil masyarakat miskin di pedesaan, maka pembangunan ketahanan pangan sangat strategis untuk memperkuat ekonomi pedesaan dan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong, mempunyai peran strategis dalam mewujudkan ”Rejang Lebong Sehat, Cerdas, Taqwa dan Sejahtera” yang merupakan Visi Pembangunan Rejang Lebong 2017-2021, khususnya dalam mengemban misi ketiga yaitu Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan berbasis potensi local yang berdaya saing yang salah satu sasarannya adalah Mewujudkan Rejang Lebong  Bebas Rawan Pangan (suatu kondisi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat, rumah tangga dan perorangan, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat).

Kerawanan pangan dapat terjadi secara berulang-­ulang pada waktu-waktu tertentu yang diakibatkan oleh rendahnya daya beli  (kronis), dan dapat pula terjadi akibat keadaan darurat seperti bencana alam maupun bencana sosial (transien).

Rejang Lebong bebas rawan pangan dapat terwujud apabila Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai regulator mampu mendorong masyarakat untuk berupaya memproduksi pangan dan menyediakan cadangan pangan yang cukup dan mampu memperlancar distribusi pangan secara merata ke seluruh wilayah setiap waktu. Selain itu Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan, sehingga mempunyai kemampuan daya beli yang cukup  untuk menyediakan pangan bagi keluarganya.