Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong adalah Sebagai Perpanjangan Tangan Bupati Rejang Lebong dengan melaksanakan sebagian kewenangan Kabupaten Rejang Lebong di bidang Ketahanan Pangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan di bidang kelautan, perikanan, dan peternakan
- Pelaksanaan pembinaan operasional di bidang Ketahanan Pangan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Pengendalian dan pengawasan teknis di bidang Ketahanan Pangan
- Pemberian bimbingan teknis di bidangKetahanan Pangan
- Pengendalian dan pembinaan UPTD dalam lingkup tugasnya
- Pemberian Rekomendasi dan Pelaksanaan Umum di bidang Ketahanan Pangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan Rumah Tangga dan Tata usaha Dinas Ketahanan Pangan.
Untuk Lebih Jelas dapat dilihat disini Peraturan bupati tupoksi DKP RL.