Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan

BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN

Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan, pangan local dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
  2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, pangan local dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
  3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, pangan local dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
  4. Pendampingan kegiatan di bidang konsumsi pangan, pangan local dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
  5. Penyiapan pemantapan program dan kegiatan di bidang konsumsi pangan, pangan local dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, pangan local dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
  7. Penyiapan pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan
  8. Penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang konsumsi pangan, pangan local dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan, terdiri dari :

  1. Seksi Konsumsi Pangan
  2. Seksi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan; dan
  3. Seksi Pengembangan Pangan Lokal

Tentang beberapa aktifitas dan kegiatan  Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan dapat dilihat link SEKELUMIT TENTANG BIDANG KONSUMSI

Seksi sebagaimana dimaksud diatas dipimpim oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

  1. Seksi Konsumsi Pangan

Seksi Konsumsi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi dibidang konsumsi pangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Konsumsi Pangan mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dibidang konsumsi pangan
  2. Melakukan penyiapan bahan analisis dibidang konsumsi pangan
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan dibidang konsumsi pangan
  4. Melakukan penyiapan bahan pendampingan kegiatan dibidang konsumsi pangan
  5. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang konsumsi pangan
  6. Melakukan penyiapan penghitungan konsumsi pangan
  7. Melakukan penyiapan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga
  8. Melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan
  9. Melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energy dan protein masyarakat perkapita per tahun dan
  10. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

2. Seksi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan

Seksi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang promosi penganekaragaman konsumsi pangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan
  2. Melakukan penyiapan bahan analisis dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi penganekaragaman konsumsi pangan
  4. Melakukan penyiapan bahan pendampingan kegiatan promosi penganekaragaman konsumsi pangan
  5. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan promosi penganekaragaman konsumsi pangan
  6. Melakukan penyiapan bahan promosi konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya local
  7. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu
  8. Melakukan penyiapan bahan kerja sama antarlembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya local dan
  9. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

3. Seksi Pengembangan Pangan Lokal

Seksi Pengembangan Pangan Lokal mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi dibidang pengembangan pangan local. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pengembangan Pangan Pangan Lokal mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dibidang pengembangan pangan local
  2. Melakukan penyiapan bahan analisis dibidang pengembangan pangan local
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan dibidang pengembangan pangan local
  4. Melakukan penyiapan bahan pendampingan kegiatan dibidang pengembangan pangan local
  5. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang pengembangan pangan local
  6. Melakukan penyiapan bahan, melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi pengembangan pangan local
  7. Melakukan penyiapan bahan pengembangan pangan local dan
  8. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kegiatan B2SA Tingkat Kabupaten dalam Rangka Hut Kota Curup Tahun 2018

 

Kegiatan B2SA Tingkat Propinsi di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018

Pengolahan Pangan Lokal Bersama Kelompok Wanita Tani

a. Kelompok Wanita Tani Maju Makmur Desa Suka Datang Kecamatan Curup Utara

b. Kelompok Wanita Tani Indah Sari Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur

c. Kelompok Wanita Tani Setia Kawan Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan

a.         Kelompok Wanita Tani Musi Jaya Desa Seguring Kecamatan Curup Utara