Kasubbag Umum dan Kepegawaian yang mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
– Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, reformasi
birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-
undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik,
serta urusan tata usaha.
– Untuk melaksanakan tugasnya Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
fungsi sebagai berikut :
- melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
- melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
- melakukan urusan rumah tangga dan kearsipan;
- melakukan urusan kepegawaian;
- melakukan urusan hukum dan perundang-undangan
- melakukan urusan kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
- melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan, retensi serta pemusnahan arsip; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
SOP Bagian Umum dan Kepegawaian Klik