SubBag. Umum & Kepegawaian

Kasubbag Umum dan Kepegawaian yang mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas

melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, reformasi

birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-

undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik,

serta urusan tata usaha.

– Untuk melaksanakan tugasnya Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai

fungsi sebagai berikut :

  1. melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
  2. melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
  3. melakukan urusan rumah tangga dan kearsipan;
  4. melakukan urusan kepegawaian;
  5. melakukan urusan hukum dan perundang-undangan
  6. melakukan urusan kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
  7. melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan, retensi serta pemusnahan arsip; dan
  8.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

SOP Bagian Umum dan Kepegawaian Klik