Peraturan

Dasar Hukum DKP RL

1. Mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
2. Peraturan Daerah Rejang Lebong Nomor: Nomor 9 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah.
3. Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : Nomor 45  Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong.